Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas secara kelompok yang berujung pada kegiatan negatif di malam takbiran.
“Hindari aktivitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran,” ungkap Juru Bicara Polri Kombes. Pol. Iroth Lauren Recky, Selasa (9/4/24).
Baca Juga: Kalorlantas Siapkan Rekayasa Jika Diperlukan Saat Malam Takbiran
Menurutnya, masyarakat juga diimbau tidak melakukan takbir keliling sambil berkendara. Hal itu sesuai dengan Pasal 134 Point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Masyarakat juga diimbau tidak bermain kembang api atau petasan. Sebab, dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.
(ay/pr/nm)