Polri Buktikan Kesungguhan Usut Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

21 September 2020 - 17:55 WIB

Polisi Segera Limpahkan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) sebagai bukti transparansi pihak kepolisian dalam proses penyidikan kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Begitupun polisi sudah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus penyerangan Syekh Ali Jaber. Para saksi yang diperiksa dari pihak korban dan dari pihak tersangka, juga saksi mata (jemaah), perekam video saat kejadian, dan saksi ibu-ibu yang diajak foto bersama Syek Ali Jaber.

Kerja cepat kepolisian mengusut kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini memang sangat tepat untuk membuktikan jajaran Kepolisian serius dan sungguh-sungguh menangani kasus dengan pelaku inisial AA (24). Sebab kasus tersebut publisitasnya sangat tinggi bahkan dipublis di jaringan televisi internasional Aljazeera.

Selain itu kesungguhan Polri mengusut tuntas kasus penusukan Syekh Ali Jaber sudah dibuktikan dengan menurunkan tim dari Polri termasuk menurunkan tim Densus 88 ke Lampung. Hingga polisi segera melakukan rekonstruksi kasus.

Hasil kerja keras dalam penyelidikan dan penyidikan polisi menemukan ada motif "kebencian" yang melatarbelakangi pelaku melakukan penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber.
Namun jajaran Kepolisian perlu juga mempertimbangkan pendapat pengamat terorisme Ridwan Habib yang mengatakan motif kebencian pada ulama terutama yang menyuarakan pesan persatuan dan perdamaian, hanya dimiliki anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pendapat seperti ini ada benarnya, sebab pola penyersnggan seperti yang dilakukan AA dengan dilatarbelakangi motif kebencian terhadap tokoh ulama menjadi pola kelompok radikal. Kasus ini menjadi tantangan polisi untuk mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Jajaran Kepolisian sendiri sudah menetapkan tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Keterbukaan Polri dalam mengusut kasus yang menuai perhatian besar publik ini, tentunya akan menepis sak wasangka yang beredar di media sosial, bahwa ada target untuk mencelakai ulama dan tokoh masyarakat.

Share this post

Sign in to leave a comment