Polres Sumenep Tangkap Tiga Warga Pamekasan Pesta Narkoba di Hotel

18 September 2022 - 17:46 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Sumenep. Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap tiga warga Kabupaten Pamekasan karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Qoyyimatur Rovi warga desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Abd Syukur Warga desa Palalang, Kecamatan Pakong, dan Slamet Readi warga desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Dalam rilis polisi, kejadian ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskoba Polres Sumenep di bawah komando AKP Taufik Hidayat, SH., Semula ada laporan jika di salah satu kamar hotel di Kota Keris ada seorang perempuan sedang melakukan pesta sabu.

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat satu orang yang mengaku bernama Qoyyimatur Rovi.

“Di tangan pelaku ini ditemukan barang bukti di atas meja kamar hotel berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,73 gram serta ditemukan barang bukti lainnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (18/9/22)

Setelah dilakukan pengembangan kasus, pelaku perempuan tersebut mengaku membeli barang barang haram itu ke Abd Syukur. Polisi pun langsung memburu terduga ini. Lebih lanjut polisi akhirnya menangkap pelaku ini di salah satu toko swalayan di Kecamatan Waru, Pamekasan.

Selain Abd Syukur, pelaku lainnya Slamet Readi juga diungkap dalam kasus ini. Akhirnya Slamet juga terciduk polisi di rumahnya setelah polisi mengembangkan kasus secara lebih jauh.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar milik terlapor Slamet Readi sebanyak dua puluh enam poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Sumenep.

Share this post

Sign in to leave a comment