Tribratanews.tribratanews.com - Jawa Tengah. Sat Lantas Polres Pekalongan Kota gelar Sosialisasi stop Knalpot Brong dan razia penggunaan knalpot brong.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Jalan Alf Arslan Djunaid, Simpang 4 (Empat) SMP 16, Simpang 4 (Empat) Sokoduwet, Kota Pekalongan, pada Jumat, 5 Januari 2024 malam.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Ingatkan Anggota Kepolisian Jangan Lengah Hadapi Pemilu
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut lansung oleh Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiyah, S.H., dari hasil razia tersebut setidaknya terdapat 10 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.
"Untuk pengambilan sepeda motor yang terjaring razia tersebut pemilik kendaraan harus mengganti knalpot dengan yang standart terlebih dahulu," Jelas AKP Yuna Ahadiyah, Jumat (5/1/24).
Dalam upaya mewujudkan Zero penggunaan knalpot brong, Polres Pekalongan Kota gencar lakukan pencegahan dan sosialisasi secara menyeluruh baik kepada pengguna kendaraan Bermotor maupun Produsen penjual knalpot karena knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
(ri/hn/nm)