Polres Merauke Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024 Bersama Forkopimda dan 18 Partai Politik

23 November 2023 - 22:00 WIB
Dok.Polres Merauke

Tribratanews.tribratanews.com - Merauke. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.IK., membuka kegiatan Deklarasi damai Pemilu 2024 yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Merauke jalan Brawijaya Nomor 27 Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis (23/11/23).

Pelaksanaan Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke, dihadiri unsur forkopimda Kabupaten Merauke, Forkopimda Provinsi Papua, Komandan Satuan TNI dan Polri, para tokoh masyarakat, para tokoh agama, para tokoh adat, para tokoh pemuda, para tokoh perempuan dan pimpinan 18 partai politik.

Baca Juga: Kapolresta Bandar Lampung dan KPU Bahas Persiapan dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Dalam sambutannya, Kapolres Merauke menekankan beberapa hal yang intinya menyampaikan kepada peserta yang hadir ucapan terima kasih. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolda Papua sudah menyampaikan semuanya tingkat Provinsi terkait deklarasi damai di Provinsi Papua Selatan, Kami menindak lanjuti di tingkat Kabupaten sehingga kita bersama sama melaksanakan Pemilu 2024 dengan damai.

“Inti dari pelaksanaan Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke saat ini yakni menunjukkan bahwa Netralitas TNI dan Polri sangat kuat, ini keseriusan kami pihak Polres Merauke untuk mengawal Pilpres, Pileg dan Pilkada di Kabupaten Merauke, persatuan dan kesatuan tidak boleh memisahkan kita semangat Bhineka Tunggal Ika tetap terbina dari Sabang sampai Merauke,” ungkapnya.

Adapun 7 point penting dan disepakati bersama dalam Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke yaitu kesatu menolak segala bentuk kecurangan di dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Merauke, kedua menjaga keutuhan NKRI dengan tidak melakukan Politisasi SARA, ketiga tidak melakukan politik uang dalam bentuk dan alasan apapun, keempat menolak menyebarkan berita HOAX, kelima tidak menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, keenam tidak akan melakukan kampanye hitam dengan menghasut dan mengadu domba masyarakat; ketujuh melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(rd/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment