Tribratanews.tribratanews.com - Papua. Satbinmas Polres Lanny Jaya gelar kegiatan mediasi penyelesaian masalah warga terkait kasus asusila dengan cara problem solving.
Kegiatan ini berlangsung selama dua jam, mulai dari pukul 10.00 s/d 12.00 Wit bertempat di Halaman Mapolres Lanny Jaya, Selasa (23/1/24).
Permasalahan tersebut dimediasi oleh kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Lanny Jaya, Bripka Yonamin Kogoya bersama Bripda Risman Kogoya dengan memberikan arahan terkait aturan hukum positif maupun aturan hukum adat.
Baca Juga: Polda Sumbar Himbau Masyarakat Bersama-Sama Ciptakan Suasana Pemilu 2024 yang Aman dan Damai
Terkait hal tersebut, Kapolres Lanny Jaya, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., membenarkan adanya mediasi penyelesaian masalah terkait kasus asusila oleh anggotanya.
"Dari hasil Problem Solving yang dilakukan telah disepakati berdamai secara kekeluargaan dan keluarga pelaku dikenakan denda adat yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak, Denda adat berupa hewan ternak sebanyak 11 ekor yang akan diserahkan kepada keluarga korban pada tanggal 2 februari mendatang dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak," ungkap AKBP Umar Nasatekay.
AKBP Umar Nasatekay menambahkan bahwa setiap permasalah yang terjadi di wilayah hukum Lanny Jaya tetap menggunakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku namun apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik pelaku maupun korban maka pihaknya bisa mengambil langkah-langkah mediasi.
(ri/hn/nm)