Polisi Ungkap 2 Klaster Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 17 M

19 November 2024 - 11:50 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan yang dilakukan oleh dua klaster tersangka. Dua klaster ini melibatkan tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

"Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah," terang Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/21).


Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan kedua tersangka tersebut diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

"Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank," jelas lulusan Akabri tahun 1993.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share this post

Sign in to leave a comment