Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Masyarakat diminta untuk tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial. Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H, M.Si., di Denpasar.
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” jelas Kapolda dilansir dari laman antaranews, Minggu (28/5/23).
Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Polisi Sosialisasi Kejahatan Siber Bermodus Undangan Aplikasi
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” ungkap Gubernur.
Gubernur menambahkan, apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, langsung melaporkan perilaku tersebut kepada kepolisian, imigrasi, Satpol PP, pecalang, atau dinas pariwisata.
Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.
(bg/pr/um)