Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Mencegah tindak kejahatan pencurian kendaaraan bermotor dalam hal ini Polri mempersilakan masyarakat yang mudik menitipkan kendaraan di kantor-kantor polisi terdekat.
"Polda Metro Jaya tetap membuka layanan-layanan yang bersifat kegiatan Nataru, bisa berkoordinasi dengan wilayah jajaran baik polres maupun polsek untuk membuka layanan penitipan-penitipan kendaraan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Kamis (14/12/23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan arahan penitipan kendaraan merujuk pada surat telegram Kapolri nomor:16/04/XII/2023.
Baca Juga: Polda Maluku Lakukan Persiapan Operasi Lilin Dalam Rangka Menyambut Nataru
Berdasarkan data, Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) kurang lebih 43,92 persen atau 14,81 juta masyarakat akan bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2024.
"Pada puncak arus mudik pertama ini pada tanggal 22 dan tanggal 23 Desember 2023, sedangkan arus mudik kedua ini diprediksikan pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan, penitipan kendaraan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Kita membuka layanan ini dan tentunya layanan ini kita berikan secara gratis kepada masyarakat," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, masyarakat yang meninggalkan kediaman diharapkan melaporkan ke ketua RT/RW lingkungan setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas.
(rd/pr/nm)