Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengoplos Tabung Gas Subsidi 3 Kg di Delitua

11 August 2023 - 10:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satreskrim berhasil menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg yang di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku yang diketahui berinisial RP merupakan pemilik pangkalan gas elpiji di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

"Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji itu pada Sabtu (5/8)," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., dilansir dari Antaranews, Kamis (10/8/23). 

Baca Juga: Pemerintah Telah Siapkan Langkah Mitigasi Dampak El Nino Terhadap Stok Beras

Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda menyebutkan pelaku sengaja melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pengoplosan gas dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.

"Dalam seminggu pelaku mengaku ada sebanyak 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta per minggu," ujarnya.

Sedangkan untuk tabung gas 12 kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalan milik RP.

Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.


(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment