www.tribratanews.com - Palembang.Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres di Sumsel terus mengungkap peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya. Diantaranya yakni peredaran 2.027 pil ekstasi dan Ladang Ganja.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., mengatakan di Minggu kedua bulan September 2021, Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres di Sumsel berhasil mengungkap 52 kasus dengan menangkap 71 tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan pekan sebelumnya atau pekan pertama September yang hanya 42 kasus saja.
Dari 52 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja seberat 26 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.276 butir.
"Dari barang bukti yang diamankan ini, kita berhasil menyelamatkan 39.626 anak bangsa," kata Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M.,Senin (13/9/21).
Dia mengatakan dari 52 kasus tersebut terdapat kasus yang menonjol yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pengedar, Andi Hariansyah, 42, dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 paket, ekstasi sebanyak 2.027 butir dengan rincian 1.155 butir pil ekstasi warna hijau dan 872 butir pil ekstasi warna merah muda.
Kedua yakni ungkap kasus ladang ganja yang dilakukan oleh Polres Lahat. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 57 batang diduga ganja, satu karung daun basah diduga ganja, dua paket sedang diduga ganja, dan dua bungkus biji diduga ganja. Pelakunya sendiri hingga saat ini masih buron dengan insial RR.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif agar membasmi peredaran narkoba khususnya di Bumi Sriwijaya. Selain itu, masyarakat juga harus tetap melakukan pengawasan terhadap keluarga agar terhindar dari pengaruh buruk barang haram tersebut. Karena, narkoba tentunya sangat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.