Polda Pabar Berhasil Menangkap DPO Kasus Penyerangan Posramil Maybrat

13 September 2024 - 22:46 WIB
www.tribratanews.com - Manokwari. Polda Pabar berhasil menangkap seorang buron kasus pembunuhan di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Buronan berinisial YS (28) itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan tersangka dan langsung ditahan atas kasus pembunuhan pada tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes pol. Adam Erwindi, S.I.K, M.H,saat dihubungi, Senin (13/9/2021).

Dia juga meluruskan informasi bahwa Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kisor, Sylas Ky, telah ditangkap.

"Didalami (keterangannya) soal penyerangan ke Posramil. Salah satunya merupakan tersangka juga tapi kasus yang lain. Jadi dalam pencarian itu, ada 3 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Ternyata salah satunya turut serta dalam kasus pembunuhan tahun 2020, bersama Adam Sori yang sudah divonis," ungkapnya.

Saat ini, pria berinisial YS tersebut ditahan untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Juni 2020 tersebut.

Diketahui, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus penyerangan Posramil Kisor. Selain itu, polisi sudah menetapkan 17 orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus yang terjadi pada Kamis (2/9) dini hari itu.

"Polda Papua Barat akan memberikan rilis terkait DPO 17 pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 2 September 2024 pukul 03.00 WIT di Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Dalam kejadian tersebut, telah mengakibatkan gugurnya 4 personel TNI AD," ujar Kombes pol. Adam Erwindi, S.I.K, M.H., Jumat (10/9).

Kabid Humas Polda Papua Barat,menjelaskan, polisi sudah menangkap 2 terduga pelaku berinisial MY dan MS. Maka, total pelaku yang diduga menyerang Posramil Kisor, Maybrat, berjumlah 19 orang.

Lebih lanjut, Adam meminta para DPO menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dia menegaskan TNI-Polri akan memburu mereka sampai tertangkap.

Share this post

Sign in to leave a comment