Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Poda Riau Luncurkan Aplikasi Polri Sirine Prodak Bid Labfor. Polri Sirine merupakan sebuah aplikasi yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam melaporkan suatu perkara tindak pidana. Aplikasi ini menjadi sistem kontrol yang terintegrasi dengan melibatkan masyarakat, SPKT, penyidik, pemeriksa labfor dalam membantu penyidikan secara ilmiah (Science Crime Investigation).
Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., hadir meresmikan aplikasi tersebut, Apresiasi luar biasa. Inovasi di Polda Riau ini adalah budaya. Oleh karena itu Kasatker dan Kasatwil terus saya dorong. Bagi saya inovasi adalah lambang semangat untuk institusi dan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
Baca Juga: [Hoaks] Indonesia Bersama Rusia dan Iran Bersekutu untuk Serang Israel
Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng., menambahkan melalui aplikasi ini Polda Riau dapat mengungkap tindak pidana lebih cepat, efektif dan efisien. Proses penyelesaian perkara juga dapat dipantau melalui aplikasi mulai dari pelaporan pidana sampai dengan olah TKP yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Riau.
Proses pendaftaran aplikasinya sangat mudah, korban atau pelapor cukup mengisi Google form yang tersedia dan mengupload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk.
Untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana, pelapor perlu memilih fitur ajukan laporan, memasukkan nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, umur, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat serta upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP.
Selanjutnya pelapor dapat memilih kategori laporan, pilih provinsi, pilih kab/kota, pilih kecamatan, pilih desa/kelurahan, masukkan alamat TKP, dan mengisi laporan serta mengupload foto kejadian (maksimal 3 foto).
“Saat ini sebagai pilot project, aplikasi ini baru dapat digunakan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun akan terus dikembangkan untuk seluruh wilayah hukum Polda Riau atau bahkan nasional,” tutup Kabid Labfor Polda Riau, Senin (20/11/23).
(ri/hn/nm)