Polda NTB dan Jajaran Mengamankan 41 orang pelaku Judi

26 August 2022 - 15:20 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Polda NTB dan jajaran mengamankan sedikitnya 41 orang pelaku judi baik dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline). Pemberantasan terhadap aktivitas judi menjadi atensi kepolisian saat ini bahkan hal tersebut merupakan direktif langsung Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar Polda memberikan atensi khusus. “41 orang tersebut dari 31 laporan polisi yang kita terima dalam rentang waktu 17-23 Agustus,” ungkap Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto., Kamis, (25/08/2022).

Pengembangan terhadap kasus tersebut juga terus dilakukan sebagai salah satu komitmen bersama untuk memberantasnya di wilayah NTB. Bahkan Kapolda NTB secara tegas, meminta jajaran agar segala jenis perjudian baik offline ataupun online akan tindak tegas dan serius. Harapannya tidak ada lagi aktivitas judi di NTB, sehingga terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi masyatakat. Tentu masyarakat juga diminta untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus perjudian ini.

“Kita secara tegas akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini dan kami juga meminta agar masyarakat bisa membantu,” tegas Jenderal bintang dua Polda NTB tersebut. Tindakan tegas tidak hanya bagi masyatakat yang melakukan aktivitas judi tetapi anggota yang terlibat juga diberikan tindakan tegas. Turut diamankan bersama para pelaku beberapa barang bukti atas kasus perjudian tersebut. Diantaranya ada HP, kalkulator, nota, ATM, papan bola, karpet, pulpen, dompet, tas dan lain-lain yang digunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana judi tersebut.

“Barang bukti sementara uang Rp15.845.000, ini hasil yang didapat tapi tidak berhenti sampai disini (pengungkapan, red) melainkan tetap akan terus dikembangkan,” tegas Kapolda NTB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan S.I.K., menjelaskan untuk ungkap kasus perjudian kali ini dengan sebanyak 41 tersangka.

Para tersangka, dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Namun tidak hanya sampai disini pengungkapan kasus perjudian tetapi akan semakin dikembangkan. Karena ada sebagian pelaku tidak berdiri sendiri. “Ada yang bekerjasama dengan orang lain dengan masing-masing up line sehingga ini masih kita kembangkan untuk memutus mata rantai sehingga tidak muncul ke depan ada tindak pidana serupa,” tegas Direskrimum Polda NTB.

Share this post

Sign in to leave a comment