www.tribratanews.com - Jakarta. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9). Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan atas peristiwa kebakaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebut yang menelan puluhan jiwa narapidana.
"Masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran. Tentang materi pemeriksaan masih merupakan materi sidik yang belum kita bisa sampaikan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/9) malam.
Dirkrimum menyampaikan pemeriksaan yang telah dilakukan masih dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ada tersangka. Pada Selasa (14/9) tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sembilan tersangka, yaitu tujuh petugas Lapas termasuk Kalapas dan dua warga binaan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi.
"Tak menutup kemungkinan juga beberapa saksi juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Hal itu sesuai dengan kebutuhan penyidikannya," tutur Dirkrimum.
Terkait penetapan tersangka, menurut Dirkrimum, saat ini dalam proses penyidikan. Hanya saja dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut diduga sudah terdapat unsur pidana. Pemeriksaan ini mengarah pada Pasal 187 terkait adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dan pasal 188 KUHP terkait kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran di lapas.
"Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Itu dalam proses penyidikan, sekarang dalam rangka mencari itu," tegas Dirkrimum.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini,” ujar Rusdi, saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Lanjut Rusdi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.
“Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP,” kata Rusdi.