Polda Metro Jaya Siapkan Tim Dokter dan Psikolog untuk Tangani Kasus KDRT di Depok

27 May 2023 - 10:01 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya akan menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.

"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.  

"Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak?" terang Kombes Pol. Hengki.

Kombes Pol. Hengki menyampaikan diturunkannya tim kedokteran karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan sang istri, PB.

Selain itu, Hengki menjelaskan setelah melakukan pendalaman ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.

Baca Juga:  Keroyok Masyarakat dan Anggota Polisi di Jombang, Polri Tahan 119 Pesilat

"Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi 'restorative justice' (damai), " jelas Kombes Pol. Hengki.

Ia juga menyebut untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.

"Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), " kata Kombes Pol. Hengki.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyampaikan akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.

"Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk 'restorative justice', kami buka ruang, " pungkas Kombes Pol. Hengki.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment