Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, nanti. Jika masih ada yang tetap melakukan konvoi kepolisian akan membubarkannya.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., di Jakarta, Selasa (18/4/23).
Baca Juga: MenkoPMK Imbau Pemudik Bawa Pengemudi Cadangan untuk Cegah Kecelakaan
Kombes Pol. Latif mengimbau, sebaiknya masyarakat melakukan takbiran di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya masing-masing, seperti di masjid.
"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor, tidak boleh. Selain itu, jika masih ada masyarakat yang melakukan konvoi saat malam takbiran, kami akan membubarkan kelompok tersebut," tegasnya.
(as/hn/um)