Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. FGD mengenai pembagian jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi mendapatkan sambutan positif. Sebanyak 85 persen stakeholder dalam FGD setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., di Jakarta.
"Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait. Hampir 85 persen menyetujui semuanya," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir dari laman detiknews, Senin (10/7/23).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Raih Juara Umum Kejuaraan Judo Piala Kapolri Cup 2023
Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan nantinya keputusan penerapan wacana pembagian jam kerja diputuskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hingga saat ini regulasi tersebut masih digodok. Dia menegaskan aturan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurai kemacetan Jakarta di pagi hari yang kerap menjadi keluhan.
"Nanti ini keputusan di Bapak Gubernur. Tapi ini tentunya niatan ini untuk niatan baik bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman. Misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu. Makanya ini lagi dikaji lagi dievaluasi. Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu tidak ada juga. Kita harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan himbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya," jelas Dirlantas.
(bg/hn/um)