Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) di JI. Tilung II, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada, Senin (22/8/22) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (30/8/22) siang.
Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyidikan terhadap peredaran bahan kimia
berbahaya di Kota Palangka Raya yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Dari hasil penyidikan tersebut, Subbit Tipidter berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan dan menyimpan bahan kimia
berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida," ungkap Kabid Humas.
Hal serupa pun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol. Kaswandi Irwan, S.I.K., dari pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum
berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SD (25) atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa ijin.
"Selain itu, dari TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng dengan berat 1,35
Ton," urai Dirreskrimsus Polda Kalteng.
Pada kasus ini, lanjut beliau, pelaku akan disangkakan dengan pasal-pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tutup Dirreskrimsus Polda Kalteng.