Polda Jatim Akan Tangani Kasus UU ITE Lebih Preventif dan Preemtif

23 February 2024 - 17:00 WIB
www.tribratanews.com. – Surabaya. Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., menjelaskan, pihaknya di lapangan akan lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif ketika menangani perkara ITE. Yakni lebih memberdayakan Semeru Virtual Police atau polisi dunia maya yang telah dibentuk kepolisian Jawa Timur. Apabila ditemukan unggahan berpotensi melanggar UU ITE, polisi dunia maya ini akan memberi peringatan disertai edukasi bagi pelakunya.
 
“Jadi yang meng-upload-upload berindikasi atau diduga (melanggar) pidana (ITE), kita ingatkan. Sudah kita briefing, kita ingatkan kepada yang mengupload,” terang Direskrimsus, Selasa (23/2/2021).
 
Selain itu, Direskrimsus juga menjelaskan, peringatan hanya diberikan dua kali. Jika selanjutnya pelaku bergeming dan tetap menjalankan aksinya, maka petugas Kepolisian akan menjemput untuk meminta klarifikasi tentang unggahannya itu secara tertutup.
 
“Kita preventif dan edukatif dahulu. Preemtif dan preventif dahulu, nanti pilihan untuk represif belakangan,” tandasnya.
 
Ketika upaya mediasi ini tak memberi perubahan pada pelaku. Baru penyidik akan memproses secara hukum dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sampai kemudian kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Meski sudah di tangan jaksa. Direskrimsus mengatakan bahwa aparatur penegak hukum tetap memberi ruang mediasi bagi pelanggar UU ITE. Sehingga upaya represif benar-benar bisa dihindari.
 
“Namun ini hanya berlaku bagi perbuatan yang tidak menyenangkan dan (menyebarkan) hoaks. Kalau yang berkaitan dengan SARA kita tetap menegakkan hukum seperti biasa,” jelas Farman.
“Tetap kita proses, tapi kita juga memberi ruang mediasi,” ungkapnya.
 
Sedangkan soal pesan dalam SE Kapolri yang mengisyaratkan supaya pelaku pidana UU ITE tidak ditahan selama proses hukum dijelaskan Direskrimsus, hal itu menjadi pertimbangan subjektif maupun obyektif penyidik kepolisian. Pertimbangan tidak melakukan penahanan kepada tersangka mengacu pada undang-undang seperti kemungkinan pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan sebagainya.
 
“Kita upayakan tidak melakukan penahanan, kalau pertimbangan subjektifnya itu kita nilai tidak terpenuhi,” terangnya.

Share this post

Sign in to leave a comment