Polda Jateng Gelar Perkara Perahu Terbalik di Boyolali

18 May 2024 - 10:43 WIB
www.tribratanews.com - Boyolali. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menjadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus insiden perahu terbalik dan tenggelam yang merenggut sembilan korban di waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali. Kegiatan itu rencananya akan dilangsungkan hari ini, Selasa (18/5).

"Kita lihat hasil gelar perkara dari penyidik. Kalau sudah gelar perkara nanti dapat disimpulkan dari penyelidikan naik ke penyidikan, baru menentukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, Senin kemarin.

Dia menyebut dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa delapan saksi. Kedelapan saksi tersebut terdiri dari pengelola wisata Waduk Kedung Ombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk, keluarga korban termasuk nakhoda kapal yang diketahui anak di bawah umur 13 tahun.

"Nakhoda perahu itu masih keluarga dari pemilik rumah makan apung itu sendiri. Dia disuruh pemilik warung apung untuk mengantar penumpang menuju ke rumah makan miliknya, jaraknya memang cukup lumayan," jelas Kabid Humas.

Usai kejadian tersebut, lokasi tempat wisata di Waduk Kedung Ombo Boyolai ditutup tim Satgas Covid-19.

"Karena Satgas Covid-19 banyak menemukan pengunjung yang datang dengan melebihi kapasitas 50 persen. Tentu itu semua sudah melanggar protokol kesehatan," ujar Kabid Humas.

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat wisata yang sudah terlihat ramai. Dan juga untuk selalu meningkatkan protokol kesehatan mengingat Covid-19 semakin meningkat.

"Saya minta kepada masyarakat yang akan berkunjung ke tempat lokasi wisata, perhatikan jumlah pengunjung, dan terapkan protokol kesehatan. Jika berwisata ke air, perhatikan kelengkapan keselamatan seperti pelampung, serta muatan kapasitas penumpangnya berapa, itu harus di perhatikan," pungkas Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Share this post

Sign in to leave a comment