Polda Jabar Ringkus Pelaku Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

15 February 2022 - 11:00 WIB

www.tribratanews.com – Subang, pelaku tindak pidana cabul anak dibawah umur, berinisial AS (32) diduga mencabuli enam muridnya dikarenakan beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan nafsunya kepada murid-muridnya yang masih berusia 11 sampai 19 tahun.

Hal ini dibenarkan Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.,S.IK.,SH.,MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar AKP Muhammad Zulkarnaen., dan Kabid Perlindungan Anak. DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP2KBP3A) Kabupaten Subang Upit Nurhayati di Kantor Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, Senin (14/2/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada Polres Subang Polda Jabar karena dengan sigap dan cepat dapat mengamankan pelaku pelecehan tersebut.

Kapolres Subang Polda Jabar menjelaskan pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar.

Sesuai keterangan, pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno, perbuatan tersangka dilakukan berkali-kali terhadap korban di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 s/d 9 Februari 2022.

Polres Subang Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang,
dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta traumi healing terhadap para korban.

Pelaku tindak pidana (AS) dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman jukuman minimmal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak rp5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHP, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban. Kemudian Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Share this post

Sign in to leave a comment