Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menyatakan kebijakan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way bakal menyesuaikan situasi, meski sudah ada surat keputusan bersama (SKB) terkait jadwal pengaturan one way di ruas Tol Trans Jawa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo mengatakan, one way akan diberlakukan apabila tidak terjadi kepadatan pada jadwal yang telah ditetapkan.
"Saya akan melihat visual yang ada saat itu, kalau ternyata di jam yang telah ditentukan situasinya landai, saya tidak perlu dilakukan one way, untuk apa, kan mubazir," ujar Kombes Pol. Wibowo di Bandung, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Meningkatnya Tren Kepercayaan Publik Kepada Polri
Menurut Kombes Pol. Wibowo, skema one way itu mengorbankan arus dari arah berlawanan, sehingga one way hanya diterapkan apabila terjadi kepadatan arus mudik, begitu pula pada arus balik.
Adapun one way itu akan diterapkan di Tol Cikampek-Palimanan, mulai KM 70 hingga KM 236. Selain itu, one way baru bisa diterapkan ketika volume arus kendaraan dari arah Jakarta sudah mencapai 7.000 kendaraan per jam yang melintas.
Kombes Pol. Wibowo pun memastikan sebelum one way diterapkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengosongkan jalur dari arah berlawan. Selain itu, menurutnya sosialisasi pun akan gencar dilakukan pada jam-jam pemberlakukan one way tersebut.
"Jadi jangan sampai nanti menimbulkan crash, yang pasti akan saya informasikan pada jam menjelang pelaksanaan one way, pasti saya sampaikan, supaya bisa mengambil jalur lainnya atau bertahan dulu di suatu titik," tutup Kombes Pol. Wibowo.
(ndt/hn/um)