Tribratanews.tribratanews.com - Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja baru saja ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Ia bisa terkena pasal penyebaran berita bohong. Kamis, (9/6/22).
Tindakan tegas pihak Polda Metro Jaya dengan menangkap dan menetapkan status tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mendapat dukungan dari ahli hukum.
Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menyatakan pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya, itu bisa dipidana kerena berita bohong.
Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah."
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tutup Ahli hukum Universitas Pancasila.