Pilkada Dan Protokol Kesehatan

24 September 2020 - 16:52 WIB
Dalam satu minggu Operasi Yustisi yang diadakan sejumlah daerah telah mencatat pelanggar hampir 800.000 orang lebih, hal ini menunjukan semakin hari warga masyarakat dengan banyaknya korban akibat epidemi covid19 bukan malah tertib protokol kesehatan tetapi justru seolah melupakannya.

Dalam hal ini juga wacana pilkada untuk ditunda akibat wabah epidemi ini terus gencar sejumlah tokoh masyarakat, misalnya Jusuf Kalla yang meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan pilkada.
Maka ketika Kapolri mencanangkan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 adalah tepat dilakukan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan protokol kesehatan saat Pilkada antara lain:
1. Saat Pendaftaran Calon
Pada saat pendaftaran calon pelibatakan massa dalam jumlah besar sering kali dilakukan, selain untuk melakukan show of force pada masyarakat, massa partai dalam deklarasi calon sampai pendaftaran menuju KPU dijadikan alat kampanye awal dan unjuk kekuatan. Dalam hal ini biasanya calon pasangan sudah mengumpulkan masanya sejak deklarasi di gedung atau rumah makan sebagai bukti keseriusan dan kesiapan mereka dalam ajang pilkada, selain itu saat pendaftaran juga mereka tidak kalah ramai dan besarnya jumlah masa yang ikut mengiringi hingga ke kantor KPU.
Beberapa alternatif antisipasi penanganan bisa dilakukan dengan pembatasan jumlah masa yang ikut deklarasi maupun saat pendaftaran calon, jaga jarak, serta juga pemakain alat protokol kesehatan terutama masker bagi semua pasangan calon dan pendukungnya.

2. Saat Kampanye
Kampanye selalu identik dengan pengerahan massa, dan bicara pengerahan massa maka protokol kesehatan sulit dilakukan, sama hal dengan menonton pertunjukan ataupun pertandingan sepak bola, salah satu jalan meminimalisasi epidemi makin berkembang adalah kampanye dilakukan dengan cara virtual maupun lewat media sosial dan tidak diperkenankan kampanye yang bersifat mengumpulkan massa kendati dalam ruangan tertutup. Hanya dengan cara tersebut maka kampanye yang sehat dapat dilakukan dan penyebaran epidemi covid19 akibat kampanye pilkada bisa seminim mungkin ditekan.

3. Pelaksanaan Pilkada
Hari H pelaksanaan pilkada pasti melibatkan semua warga, hampir warga yang berusia 17 tahun dan memiliki hal pilih maka akan melakukan hak pilih tersebut. Jika dalam pelaksanaan tidak dibatas jumlah pemilih dalam TPS berikut jarak tempat duduk dan kerumunan antrian maka dipastikan Hari H Pilkada bisa menjadi kluster baru penyebaran epidemi covid19.
Maka sudah dari dini aparat kepolisian yang akan bertugas di area Pilkada sudah membekali diri dengan pengetahuan protokol kesehatan, sehingga saat pelaksanaan pilkada bisa melakukan tindakan preventif jika ada kegiatan atau warga yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, mengingat saat ini epidemi covid19 sudah bisa menular lewat udara yang kita tidak tahu dari sejumlah warga tersebut siapa yang terkena covid19.

Bahkan jika kita bisa menyediakan rapid test bagi pemilih sebelum mencoblos, hal ini bisa menjadi terobosan baru yang tentunya harus dimasukan dalam aturan KPU.

Share this post

Sign in to leave a comment