www.tribratanews.com - Mataram. Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat kembali menerapkan bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes. Pol. Djoni Widodo, S.I.K. Ia mengatakan akan memberlakukan kembali tilang manual sesuai arahan Korlantas.
"Mulai hari ini kembali memberlakukan tilang manual sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," jelasnya, seperti dilansir medcom, Jumat (14/4/23).
Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Persekusi Pemandu Karaoke di Lengayang Menyerahkan Diri
Adapun pertimbangan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri menerapkan kembali tilang manual, karena melihat angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara pun dinilai sebagai salah satu faktor penyebab. Kemudian untuk wilayah NTB, kamera pengawas dari perangkat tilang elektronik juga belum maksimal. Untuk Kota Mataram saja, baru ada lima titik.
"Jadi, memang dipandang tilang manual ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Djoni Widodo mengatakan bahwa seluruh petugas Satlantas sudah mendapat amanah agar tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang manual. Ia menekankan agar petugas di lapangan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Kombes. Djoni berharap dukungan masyarakat dengan meminta agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.
(fa/pr/um)