Pemprov DKI Larang Ruang Publik Anak Digunakan untuk Kampanye Politik

15 August 2024 - 19:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)​​​​​​ digunakan untuk kampanye politik, termasuk kampanye pilkada. 

"Ini menjelang pilkada, sekalian titip, RPTRA tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," tegas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (15/8/24).

Ia pun berkeliling ke sejumlah wilayah di Jakarta untuk memastikan tak ada kegiatan di RPTRA yang bersifat politis.

Saat ini, tercatat ada 324 RPTRA di seluruh Jakarta. Adapun kegiatan yang dinaungi RPTRA antara lain Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perpustakaan anak, tempat berolah raga, tempat bermain serta kegiatan kreatif anak.

Lalu, kegiatan 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kegiatan kesenian, layanan kebencanaan dan kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman atau prasarana dan sarana yang ada.

"Nanti kalau saya keliling wilayah, saya ketemu lurah, saya akan tanyakan ini. Tanyakan RPTRA digunakan untuk apa saja," ujar Pj. Gubernur Heru.

Terakhir, Pj. Gubernur Heru juga meminta para lurah di Jakarta agar menjaga kondisi RPTRA tetap terawat. "Saya titip camat, lurah, tolong diperhatikan (RPTRA). Kami bersepakat lurah adalah manajer kota, wilayah. Keliling lihat RPTRA, wilayah, harus jadi kebanggaan. Ada kelurahan tidak ada RPTRA, itu tantangan buat lurah, camatnya juga," pintanya.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment