Polisi Beberkan Modus Penipuan Senilai Rp1,1 M

15 August 2024 - 18:30 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menjelaskan bahwa tersangka Achmad Teguh Winarno sudah meminta uang kepada korban sejak 2018 hingga Juli 2024.

"Untuk besarannya paling kecil Rp100.000 untuk yang paling besar Rp7.000.000," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (15/8/24).

Dijelaskan Direktur, pada awalnya tersangka menawarkan korban untuk berinvestasi usaha menjual sebuah minuman. Padahal, bisnis minuman itu tidak pernah berlangsung.

Baca Juga: Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Tersangka kembali meminta peminjaman uang dengan jaminan sertifikat sebuah ruko di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Kenyataannya, keberadaan ruko dan sertifikat itu pun adalah fiktif.

"Pelaku beralasan sedang sakit dan dirawat di ruang ICU sehingga korban merasa iba dan mentransfer uang, padahal itu fiktif," ungkapnya.

Lalu, tersangka juga beralasan memiliki utang dan meminta bantuan kepada korban untuk membayarkannya. Namun, hal itu adalah kebohongan yang diciptakan demi korban memberikan uang.

"Pelaku sering meminta uang untuk operasional ruko, nyatanya rukonya fiktif," jelasnya.

Ditegaskan Direktur, alibi lain yang digunakan tersangka adalah meminta bantuan uang untuk kehidupan sehari-hari. Apabila tidak diberikan, tersangka mengancam korban akan dicari karena korban dijadikan penjamin atas utangnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment