Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi resmi terbit. Penerbitan tersebut bersama dengan besaran biaya haji embarkasi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6/2024 yang ditandatangani Presiden tanggal 9 Januari 2024 mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji dan Petugas Haji Daerah (PHD), termasuk Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Tak Banyak yang Sadar, Ini 9 Khasiat dari Biji Pepaya bagi Tubuh
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, mengimbau jemaah yang namanya sudah masuk alokasi haji, untuk segera melunasi sisa pembayaran.
"Kami imbau agar segera lakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPS-BPIH)," ujar Jubir Anna seperti dikutip dari RRI, Rabu (10/1/24).
Jubir Anna mengatakan, Bipih PHD dan KBIHU diperuntukkan biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan. Adapun untuk pelayanan yang dimaksud yaitu di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, dan pelayanan di embarkasi/debarkasi.
Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, dan biaya hidup. Termasuk pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum Indonesia dan Arab Saudi, serta pengelolaah BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH 1445 Hijriyah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat dan digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567.
(ndt/pr/nm)