Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 ini.
"Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," ujar Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, Kamis (16/5/24).
Petugas Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan.
Asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Posko Command Center Jadi Pusat Kendali Pengamanan Wold Water Forum
"Pertama, jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi," ungkap Petugas Widi.
Kedua, bagi jamaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
Kemudian, sambungnya, jamaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.
Seluruh kepengurusan terkait asuransi dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jamaah," ujar Petugas Widi.
Asuransi ini melindungi jamaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji.
(ndt/hn/nm)