Mutasi Polri, Sembilan Perwira Tinggi Bakal Mengisi Jabatan sebagai Kapolda

1 May 2020 - 15:00 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta.Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi (pati). Sebanyak 271 perwira tinggi dan perwira menengah bakal menempati jabatan baru.

Mutasi dalam tubuh Polri tersebut, tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1377/V/KEP./2020, Surat Telegram nomor : ST/1378/V/KEP./2020, Surat Telegram nomor ST/1379/V/KEP./2020 dan Surat Telegram nomor ST/1380/V/KEP./2020 yang terbit pada Jumat (1/5/20). Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri, oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dalam mutasi tersebut, ada 9 pati akan mengisi jabatan sebagai Kapolda. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang diganti. Jabatan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) akan diisi oleh Brigjen Ahmad Lutfhi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jateng.

Jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan diisi oleh Irjen Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya. Jabatan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) akan diisi oleh Irjen Eko Indra Heri, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM).

Jabatan Kapolda Banten akan diisi Irjen. Pol. Drs. Fiandar yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Jabatan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan diisi oleh Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., yang kini menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Polri.

Jabatan Kapolda Bengkulu akan diisi oleh Brigjen Teguh Sarwono yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Bengkulu. Jabatan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) akan diisi oleh Irjen Aris Budiman, yang saat ini menjabat sebagai Ketua STIK Lemdiklat Polri.

Jabatan Kapolda Kalsel akan diisi oleh Irjen Nico Afinta, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Politik. Jabatan Kapolda NTB akan diisi oleh Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Kadiv Humas Polri.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment