Menkominfo: Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Harus Dilakukan secara Komprehensif

14 June 2024 - 11:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemberantasan judi online dan pinjaman daring (pinjol) harus dilakukan secara komprehensif karena adanya indikasi satu aliran keuangan.

Ia menilai kejahatan judi online dan pinjaman online saling berkaitan, layaknya saudara kandung.

"Kan saya sudah pernah bilang berkali-kali judi online sama pinjaman online ilegal ini adik-kakak. Saudara kandung ini," ungkap Menteri Budi Arie, Kamis (13/6/24).

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa pihaknya yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas pinjaman online.

Baca Juga: Kemenparekraf: Kenaikan Harga Avtur Jadi Salah Satu Pemicu Harga Tiket Pesawat Mahal

"Kami pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Enggak bisa separo-separo, harus semua lini bekerja bersama," jelas Menteri Budi Arie.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui pinjaman online. PPATK menyebutkan bahwa pencairan dana dari peer to peer lending atau pinjaman online masuk ke rekening bank nasabah, sehingga bercampur dengan dana lainnya.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang secara resmi akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment