Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pembangunan ketahanan pangan bakal diarahkan untuk memitigasi dampak dari perubahan iklim.
“Untuk memitigasi dampak perubahan iklim yang menimbulkan risiko gejolak harga pangan, peningkatan produktivitas dan kedaulatan pangan serta stabilitas harga menjadi sangat penting,” ujar Menkeu Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (29/8/23).
Sejalan dengan hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pembangunan bidang ketahanan pangan diarahkan pada ketersediaan akses dan stabilisasi harga pangan melalui sejumlah aspek, yakni peningkatan produksi domestik, perlindungan usaha tani, serta percepatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pangan.
Selain itu, juga melalui pengembangan Kawasan Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan) dan penguatan cadangan pangan nasional.
Baca Juga: Sita Aset Panji Gumilang, Bareskrim Koordinasi dengan BPN
Menkeu Sri Mulyani menyatakan, pemerintah berkomitmen menjaga ketahanan pangan ke depan. Komitmen tersebut diwujudkan pada anggaran ketahanan pangan dalam RAPBN 2024 yang dialokasikan sebesar Rp108,8 triliun.
Dana tersebut disalurkan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp89,6 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp19,2 triliun.
Sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia, ASEAN juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi sektor keuangan untuk mendongkrak ketahanan pangan di kawasan, baik pada level regional maupun global.
"Penguatan kolaborasi diwujudkan melalui proses keuangan ASEAN serta badan-badan sektoral ASEAN lainnya. Dengan melibatkan kolaborasi lintas sektoral, para menteri keuangan dan gubernur bank sentral ASEAN menargetkan perbaikan kebijakan yang dapat mengurangi tantangan terhadap ketahanan pangan, meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan makanan sehat yang lebih merata." jelas Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah serta petani kecil, serta meningkatkan fasilitas perdagangan untuk mendorong ketahanan pangan di kawasan.
(ndt/hn/nm)