Menghalangi Tugas Penyidik Berkonsekwensi Pidana

3 December 2020 - 15:22 WIB
Polda Metro Jaya memperingatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi tugas penyidik terkait pemanggilan Rizieq Shihab. Upaya menghalang-halangi tugas penyidik bisa disanksi dengan pasal 221 ayat (1) KUHP. Peringatan Polda Metro Jaya itu disampaikan untuk mengingatkan para pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik Polri. Saat penyidik dari Polda Metro Jaya mengantar surat pangggilan kedua untuk Rizieq Shihab ke alamat pimpinan FPI itu di Petamburan, Laskar FPI berusaha menghalang-halangi petugas kepolisian, sehingga suasana di Petamburan sempat memanas. Ulah para pendukung Rizieq Shihab itu jelas perbuatan dengan sengaja menghambat kerja polisi. Tentunya ulah para pendukung Rizieq Shihab itu berkonsekwensi hukum. Polri tidak akan membiarkan perilaku melanggar hukum oleh siapapun dan oleh pihak manapun. Sebab sudah menjadi tugas pokok Polri sebagai institusi yang mendapatkan mandat dari negara sebagai penegak hukum. Oleh karena itu tugas-tugas pokok Polri dilindungi oleh konstitusi negara. Sebagaimana ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono,  negara ini adalah negara hukum, oleh karena itu siapapun harus menghormati hukum dan menghargai proses hukum dan penegakan hukum. Brigjen Awi Setiyono mengingatkan kepada Rizieq Shihab dan para simpatisan dan pengikutnya untuk bersikap kooperatif kepada petugas penyidik Polri.Begitupun Rizieq Shihab diharapkan untuk patuh terhadap hukum. Sebab penyidik Polri bisa saja menjemput secara paksa Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan yang melanggar aturan protokol kesehatan dan pelanggaran aturan karantina kesehatan.

Share this post

Sign in to leave a comment