Masyarakat Provinsi Papua Dihimbau Agar Berpartisipasi Secara Aktif Dalam Pemilu 2024

23 January 2024 - 22:00 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Praktisi Hukum, Fredricos Richardo Harun Watori, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua agar berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu 2024 nanti, dengan datang ke TPS pada 14 febuari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurut Richardo, hal ini sangat penting karena yang pertama adalah Pilihan politik kita dalam pemilu untuk memilih presiden dan Wakil Presiden dalam menentukan arah kebijakan negara selama lima tahun kedepan.

Kedua, Pilihan politik kita melalui pemilu untuk memilih anggota legislatif baik di pusat maupun daerah akan membutuhkan tercapainya aspirasi kita baik dalam skala pemerintah pusat maupun di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian Polri, Polres Bungo Bagikan 200 Paket Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Ketiga, Walupun aturan yang bersinggungan langsung dalam pelaksanaan pemilu sebagai sanksi bagi masyarakat untuk tidak memilih, tidak ada namun yang ada itu sanksi moral kerugian kepada masyarakat itu sendiri, karena tidak menggunakan hak pilihnya sehingga jikalau ada yang mengajak untuk golput atau tidak menggunakan hak politik jangan, karena tidak mengikuti pemilu sama dengan orang yang tidak punya tanggung jawab untuk kepentingan umum ( bermasyarakat), masa bodoh, dan tidak bermanfaat bagi banyak orang serta bangsa dan negara.

Keempat adalah Agar nanti ada banyak saudara-saudara kita orang papua yang duduk di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka saya mengajak semua anak papua untuk harus aktif ikut serta dalam pemilu yang akan di adakan pada tanggal 14 febuari 2024.

Kelima, Sedangkan untuk yang meneruskan berita hoax tentang ajakan boikot pemilu untuk tidak datang ke TPS mencoblos, masuk dalam UU ITE dan untuk sanksi pidana yang dimaksud (boikot pemilu) berlandaskan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 531, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Jangan tinggal di rumah baru nanti bilang orang-orang papua sedikit yang menjadi anggota DPR/DPRD ,itu akibat sikap masa bodoh kita untuk tidak datang di TPS memilih saudara saudara kita.

oleh karena itu, mari kita bersatu datang ke TPS untuk memberikan hak politik kita pada bilik suara nanti kepada saudara-saudara kita anak papua yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mari sukseskan pemilu 2024 di tanah papua yang damai dan selalu diberkati oleh Tuhan

(ta/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment