Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menyatakan melakukan pembatasan kendaraan dalam masa libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Libur panjang tersebut akan dimulai pada 8-11 Februari 2024.
“Ada (pembatasan) untuk kendaraan sumbu 3 ke atas ya,” ungkap Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Kombes Eddy Djunaedi, Rabu (7/2/24).
Baca Juga: Polda Sumbar Gelar Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
Ia menerangkan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan dugaan titik kemacetan di sejumlah wilayah. Selain itu, kemacetan juga akan terjadi apabila ada kendaraan mogok, kecelakaan, dan kendaraan rusak.
“Di lokasi botleneck dan rest area,” ujar Kabag Ops.
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, telah disediakan rencana contraflow. Namun, pemberlakuannya akan mengikuti parameter traffic counting menunjukkan kepadatan.
(ay/hn/nm)