Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan meningkatkan status kematian anak artis Tamara Tyasmara, D (6).
Direktur (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra pihaknya telah melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2/24). Dari hasil gelar perkara tersebut dinyatakan kasus naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Polda Kaltara Gelar Doa Bersama Untuk Menciptakan Pemilu 2024 Aman dan Kondusif
"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (7/2/24).
Menurut Direktur, pihaknya sudah melakukan ekshumasi kemarin dan bagian organ yang diambil masih dilakukan uji Labfor. Selanjutnya, akan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan.
"Demikian juga terhadap bukti digital berupa rekaman CCTV, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri," jelasnya.
(ay/hn/nm)