Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons video viral mengenai warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengklaim tidak termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menilai, video yang sedang beredar itu harus dipastikan terlebih dahulu. Sebab, dapat berpotensi masuk dalam kategori disinformasi.
Baca Juga: Polisi Usut Pengeroyokan Satpol PP di Jakpus
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujarnya dikutip Antara, Selasa (2/1/24).
Ia menjelaskan, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Sebab, mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Menurutnya, masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.
"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," ungkapnya.
ay/pr/nm