Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang peserta undangan membawa alat peraga kampanye dalam acara debat Pilpres 2024.
"Pada saat debat berlangsung di dalam area debat, sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (11/12/23).
Ketua Hasyim menjelaskan, atribut yang diperbolehkan adalah yang melekat di tubuh, misalnya pakaian. Nantinya, akan ada pemindaian atau screening sebelum peserta undangan masuk ke area debat. Peserta harus meninggalkan atribut atau alat kampanye jika membawa.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Berantai, Diduga Kesal Akibat Sering Ditagih Hutang
"Begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang dibawa oleh tim pendukung, satu-satunya yang boleh adalah yang di baju," ucap dia.
Debat perdana Pilpres 2024 akan digelar di Kantor KPU, Jakarta. Debat dilaksanakan pada Selasa (12/12/23) dan dimulai pukul 19.00 WIB.
Debat pertama akan dikhususkan untuk para capres. Tema yang ditetapkan adalah pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan kerukunan warga.
ndt/pr/nm