Tribratanews.tribratanews.com - Jateng. SM (35) dibekuk Resmob Polres Wonogiri atas kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi., mengungkapkan Raja Tega tercatat sebagai warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Korban pembunuhan berinisial AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri menjelaskan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Raja Tega di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.
“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya S. Nah, berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota menginterogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022” jelas Kapolres Wonogiri, Senin (11/12/23).
Baca Juga: Satgas Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Sulut Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN RI
“Berbekal pengakuan pelaku tersebut, akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2024 di Polres Wonogiri. AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke pelaku. Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambah AKBP Andi Muhammad.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang
Sang pelaku berumur 35 tahun itu mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun
Atas perbuatan menghilangkan nyawa, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(as/pr/nm)