Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden berkampanye selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (13/11/23).
Baca Juga: [Hoaks] Presiden Joko Widodo Jenguk Jessica Wongso di Penjara
KPU resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU memverifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Selanjutnya, KPU mengundang pasangan calon tetap dan partai politik melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (14/11) pukul 18.30 WIB.
ndt/pr/nm