Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan hasil verifikasi terhadap berkas para bakal calon anggota legislatif (bacaleg), di mana hanya 10,19 persen atau 1.063 orang yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar, belum memenuhi syarat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) lantaran waktu pendaftaran terbatas. Alhasil, beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.
Baca Juga: Polri Sebut Kasus TPPO Didominasi Modus Iming-iming Gaji Besar
“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ ujar Hasyim, Senin (26/6/2023).
Namun, Hasyim meyakini para bacaleg serta partai politik yang mengusung, bakal berupaya melengkapi seluruh syarat di masa perbaikan berkas pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Saya kira teman-teman partai politik, dan bacaleg sudah paham semua. Maksudnya begini, mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan katakanlah pada 14 (Mei) lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut, karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan,” jelas Hasyim.
(ndt/hn/um)