Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memberikan kesempatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih pada Pemilu 2024 .
Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.
Dari jumlah tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Kunjungi KPU, Kapolda Babel Siap Bantu Sukseskan Jalannya Pemilu Serentak 2024
"Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024," ujar Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (12/12/23).
Anggota Fahmi menuturkan, ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.
KPU pun memastikan akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
"TPS yang berada di kawasan Cipayung itu [Panti Sosial Bina Laras] terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," jelas Anggota Fahmi.
(ndt/pr/nm)