Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar Anggota KPU August Mellaz di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Mellaz mengatakan, sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
Baca Juga: Hoax! Presiden Jokowi Menonaktifkan KPK
"Yang jelas (yang diatur dalam revisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu peraturan kampanye, peserta pemilu," tutur Mellaz.
Selain itu, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut, serta batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.
"(Yang diatur pula dalam revisi). Termasuk terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru," tutup Mellaz.
(ndt/hn/um)