Tribratanews.tribratanews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. PSU di Kuala Lumpur itu dijadwalkan terselenggara pada 9-10 Maret 2024.
"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (4/3/24).
Baca Juga : Bawaslu Akan Terus Pantau Pemungutan Suara Ulang Pemilu di Malaysia
Dijelaskan Ketua KPU, melalui presiden, komunikasi dengan perdana menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi dapat dilakukan. Dengan demikian, PSU bisa digelar di Kuala Lumpur.
Ketua KPU mengatakan, PSU di Kuala Lumpur menggunakan dua metode, yakni tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). Pihaknya pun telah menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap di Kuala Lumpur, Minggu (3/2/24) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Ketua KPU, rapat pleno itu salah satunya guna memastikan jumlah pemilih yang akan dilayani dengan metode TPS dan pemilih yang dilayani menggunakan metode KSK. Semula, jumlah pemilih di Kuala Lumpur, yakni 447.258.
Untuk TPS berjumlah 222.945, KSK 67.946 dan Pos sebanyak 156.367. Lalu, ketika pemilu metode TPS, yang hadir dari jumlah DPT itu hanya 2.264.
"Itu berarti, kan, cuma sekitar 1 persen dari 220 ribu pemilih," jelasnya.
(ay/pr/nm)