Korlantas Polri Bersama LSP Uji Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit BPKB

9 November 2023 - 14:15 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Regident Korlantas Polri menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Polri menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB gelombang I tahun 2023, Rabu (8/11/23).

AKBP Rully mewakili Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dalam pembukaan kegiatan menerangkan kegiatan dilakukan untuk mewujudkan pelayanan BPKB yang diawaki petugas penerbit BPKB yang memiliki kompetensi dan dapat diandalkan maka diperlukan adanya peningkatan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan agar para petugas mampu bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Sejalan dengan upaya dalam mewujudkan transformasi organisasi menuju Polri yang Presisi pada program Prioritas untuk menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0 berupa kegiatan peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenkes: Akan Ada Fitur Obat dan Vitamin Gratis di Aplikasi SatuSehat

Sementara, Kepala LSP Lemdiklat Polri Brigjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. diwakili Kasubbag Standarisasi AKBP Theodolus Tri Haryanto, S.Pd., mengapresiasi Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri dikarenakan secara rutin melaksanakan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB yang diikuti oleh personel lalu lintas baik dari Korlantas, Polda, Polres dan jajaran.

“Ketika sudah mengikuti sertifikasi dan dinyatakan kompeten, maka tugas dan tanggungjawab kedepan harus bisa memberikan asistensi kepada pelaksana di lapangan. Kegiatan ini bukan kegiatan formalitas pemberian sertifikat kompetensi tetapi sebagai kegiatan pembuktian kompetensi yang dimiliki.” ujarnya.

Sebelum dilakukan uji sertifikasi kompetensi, peserta petugas penerbit BPKB yang terdiri dari Polda dan Polres jajaran telah menjalani pelatihan selama 7 hari didampingi instruktur dan pemateri. Uji sertifikasi kompetensi dilakukan di hadapan tim assessor untuk mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan (proses penerbitan, tahapan penerbitan mulai dari cek fisik), ketrampilan dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan, dan nantinya sebagai pengakuan atas kompetensinya dalam bentuk sertifikat kompetensi.

(rd/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment