Tribratanews.tribratanews.com - Sumbar. Menanggapi instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap seorang wanita sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tersangka berinisial W merupakan warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono, mengatakan terdapat 10 warga Sumbar menjadi korban TPPO. Para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia.
"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," ujar Kapolda di Mapolda Sumbar, Rabu (21/6/23).
Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk selalu lebih waspada kepada orang atau sekelompok masyarakat jika ada yang mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes. Pol. Andry Kurniawan, tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar negeri. Modusnya, ujarnya, dengan meyakini korban terkait pekerjaan serta dalam pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.
"Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar, tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," jelasnya.
Baca Juga: Polri dan Polisi Malaysia Berhasil Selamatkan 18 WNI Korban TPPO
Dijelaskan, tersangka pernah tinggal di Malaysia cukup lama, sehingga paham kondisi di sana.
Dirinya memastikan, kondisi 10 korban TPPO dalam kondisi aman dan telah dievakuasi ke Shelter KBRI Malaysia, setelah Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar bersama Atase Kepolisian Kuala Lumpur, Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu mengamankan para korban. Mereka sudah dievakuasi KBRI Malaysia karena kondisinya terancam.
Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.
"Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," ungkapnya.
Salah satu korban saat ditemui mengaku kepada penyidik, seluruh gajinya diambil oleh penyalur ilegal tersebut. Mereka mengaku, gaji satu orang selama tiga bulan mencapai Rp22 juta.
“Kalau ditagih ngomongnya hutang-hutang terus,” ungkap salah satu korban.
(ay/hn/um)