www.tribratanews.com - Jakarta. Ketegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memastikan akan menindak tegas jika menemukan dugaan pelanggaraan kekarantinaan patut diacungi jempol.
Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menjaskan bahwa penegasan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan agar setiap orang, baik WNI dan atau WNA yang berada di wilayah hukum Indonesia taat aturan terkait dengan penanganan Covid-19.
“Tak terkecuali segala aturan tentang kekarantinaan,” tegasnya, Minggu pagi (6/2).
Hal itu menjadi penting karena virus Covid-19 merupakan musuh bersama dan kemanusiaan di manapun di dunia, termasuk di Indonesia yang telah menelan korban meninggal yang tidak sedikit dan telah menimbulkan kelesuan ekonomi di masing-masing negara.
Oleh karena itu, tindakan tegas yang akan diambil pihak Polri tersebut merupakan simbol non-verbal yang bermakna bahwa kepolisian sangat peduli terhadap keselamatan nyawa manusia. Termasuk dari ancaman Covid-19, merupakan hal utama dan terutama.
“Tidak berlebihan, menurut hemat saya, selama ini kepolisian kita selalu berada di garda paling depan dalam upaya kita melawan Covid-19 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” sambung Emrus.
Untuk itu, semua para pihak, termasuk orang yang terkait dengan kekarantinaan agar sungguh-sungguh menaati segala aturan menghadapi ancaman virus Covid-19.
Di satu sisi, pernyataan Dedi Prasetyo tersebut merupakan pesan komunikasi yang antisipatif, proaktif, dan untuk keselamatan manusia dari serangan Covid-19, yang sampai sekarang tak seorangpun yang tahu kapan berakhir.
“Di sisi lain, pernyataan pihak kepolisian tersebut sebagai fungsi pendidikan hukum dalam bentuk ketaatan hukum bagi setiap individu yang ada di seluruh wilayah hukum Indonesia,” sambung Emrus.
Pesan yang disampaikan Dedi Prasetyo menunjukkan bahwa
Divisi Humas Polri telah menjadi "kepala komunikasi" di ruang publik bukan "ekor komunikasi" atau "pemadam kebakaran" yang acapkali hanya berfungsi meng-counter isu-isu "miring".
“Karena itu, Divisi Humas Polri telah melakukan komunikasi publik yang positif dalam penangan Covid-19 di tanah air. Sebagai komunikolog, saya mengapresiasi Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tindak komunikasi publik,” tutupnya.
Sumber: https://politik.rmol.id/read/2022/02/06/522243/komunikolog-apresiasi-ketegasan-polri-tindak-tegas-pelanggar-karantina