Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar pemerintah daerah segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) untuk menciptakan lingkungan hidup bebas dari senyawa yang berbahaya ketika terlepas ke ekosistem.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Minamata terkait penggunaan merkuri yang berdampak bagi kesehatan dan lingkungan pada 2017.
Sebagai salah satu logam berat yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, lanjutnya, pemerintah kemudian telah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) untuk mendorong penghapusan penggunaannya di berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
Baca Juga: Kapolri Beri Ucapan HUT ke-14 untuk BNPT RI, Berharap Terus Bersinergi
"Hingga Mei 2024 lalu sebanyak 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang telah menyusun RAD-PPM dan sudah disahkan dalam peraturan kelapa daerah masing-masing. Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada 10 kabupaten/kota dan 11 provinsi ini," ungkap Menteri Siti Nurbaya, Selasa (16/7/24).
Di kesempatan yang sama, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati juga mengingatkan pemda ihwal kewajiban menyusun RAD-PPM untuk mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KLHK menyatakan terbuka berdialog dalam membantu pemda dalam penyusunan RAD-PPM serta pengelolaan limbah B3 secara umum. "Masih sedikit pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota yang menyusun RAN PPM sehingga dalam kesempatan ini juga menjadi ajang dialog dengan pemda untuk bagaimana mereka mengurangi dan menghapus merkuri," ujar Dirjen Rosa.
Terkait penanganan B3, KLHK telah meluncurkan Pusat Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang terintegrasi dengan sistem milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendukung reaksi cepat ketika terjadi kejadian darurat terkait limbah B3.
(ndt/pr/nm)