Ketua DPR: Pemerintah Harus Beri Pengawasan Lebih terhadap Daycare

1 August 2024 - 20:00 WIB
Ilustrasi Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya pemerintah mengawasi tempat-tempat penitipan anak (TPA), termasuk daycare hingga lembaga bimbingan belajar anak yang belakangan tengah menjamur.

"Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga non-formal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak," ujar Ketua DPR RI Puan, Kamis (1/8/24).

Ia mendorong agar pemerintah memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik maupun pegawai TPA, khususnya terkait pola pengasuhan hingga layanan dan sarana bagi anak.

"Kami mendorong agar program peningkatan kualitas layanan daycare dioptimalkan dan menjangkau semua daerah. Karena keselamatan anak menjadi prioritas," tegas Ketua DPR RI Puan.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan AD Terkait Video Porno

Terkait hal itu, dia menuturkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan guna memastikan terciptanya TPA atau daycare ramah anak berstandar nasional Indonesia (SNI).

"Sosialisasikan dan beri edukasi kepada masyarakat mengenai daycare ramah anak, sehingga orangtua bisa memilih tempat paling aman dan nyaman untuk menitipkan anaknya," ujar Ketua DPR RI Puan.

Ia mengatakan dengan memastikan daycare ramah anak, maka orangtua akan merasa aman dan nyaman saat harus menitipkan anak-anaknya. Menurut Ketua DPR RI Puan, daycare sendiri adalah solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak sedang tidak bersama orangtua atau keluarga, khususnya bagi anak yang ayah dan ibunya bekerja.

"dan tidak ada yang salah dengan orangtua yang menitipkan anak ke TPA atau daycare karena setiap kebutuhan orang berbeda-beda. Tidak perlu ada judgment dalam hal ini. Kasus kekerasan oleh oknum bukan karena kesalahan orangtua menitipkan anak di daycare," jelas Ketua DPR RI Puan.

Ia pun mendorong penyediaan TPA di berbagai fasilitas umum, maupun perusahaan dan instansi negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment